Minggu, 08 Maret 2015

RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA



UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA



MATA KULIAH                   :  PKn
BOBOT                                  :  3 SKS
MATERI                                 :  RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA


PERTEMUAN  9

  1. Pengertian Rule of Law dan Negara Hukum
§  Pengertian Rule of Law dan Negara Hukum pada hakekatnya sulit dipisahkan
§  Menurut Friedman : Pengertian keduanya saling mengisi. Berdasarkan bentuknya Rule of Law adalah kekuasaan politik yang diatur legal.
§  Menurut Friedrich Stokl, terdapat 4 unsur pokok untuk berdirinya suatu Rechsstaat :
1.      Hak-hak manusia
2.      Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak manusia
3.      Pemerintahan berdasarkan persatuan
4.      Peradilan administrasi dalam perselisihan
§  Bagi Negara Indonesia telah dituliskan Negara Indonesia adalah Negara hukum ( tercantum dalam pembukaan UUD 1945 …. Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu UUD
§  Didasarkan atas UUD maka Indonesia adalah Negara hukum, artinya Negara yangdidasarkan bukan atas kekuasaan.
§  Dalam Negara hukum terkandung pengertian bahwa :
1.      Pengakuan terhadap prinsip-prinsip supermasi hukum dan konstitusi.
2.      Dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut system UUD 1945.
3.      Adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak.
4.      Menjamin persamaan setiap warga Negara dalam hukum.
5.      Menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk memperoleh saran, wewenang oleh penguasa

§  Dalam Negara hukum, setiap kegiatan penyelenggaraan Negara harus didasarkan atas hukum.
§  Prinsip Negara hukum dibangun dan dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Negara Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan kedaulatan rakyat dan demokratis.
§  Menempatkan hukum tidak boleh ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan.

  1. Prinsip-prinsip Rule of Law

Menurut Albert vemm Dicey, Rule of Law adalah suatu keteraturan hukum yang memiliki 3 unsur yang fundamental yaitu :
1.      Supremasi aturan-aturan hukum dan tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang.
2.      Kedudukan yang sama didalam hukum.
3.      Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh UU dan keputusan pengadilan.
Menurut penelitian Internasional Comission of Jewist (ICJ) syarat pemerintah yang demokratis dibawah Rule of Law yang dinamis adalah :
1.      Perlindungan keamanan territorial
2.      Lembaga kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3.      Pemilihan umum yang bebas
4.      Kebebasan menyatakan pendapat
5.      Kebebasan berserikat
Dalam upaya mewujudkan cita-cita Rule of Law Negara perlu memiliki kemerdekaan untuk turut serta dalam kehidupan social ekonomi dan kekuasaan untuk tidak terlalu terikat pada produk legislasi parlemen dalam arti Negara semakin otonom untuk mengatur fungsi dan peran Negara bagi kesejahteraan hidup masyarakat.
Pada prinsipnya praktek konsep Negara hukum adalah perlunya pembatasan dan pembagian kekuasaan dalam penyelenggaraan Negara.
Negara hukum adalah suatu realitas dari cita-cita sebuah Negara, bangsa, termasuk Negara Indonesia

  1. Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia sebagai gagasan paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba. Upaya tersebut diperjuangkan baik di Barat maupun di Timur, meskipun upaya tersebut masih bersifat local

Sejarah perjuangan HAM:
1.      Ditandatanganinya Magna Charta (1215) oleh Raja Jhon Lack Lord
2.      Ditandatanganinya Petisi of right (!628) oleh Raja Charles 1
3.      Penandatanganan Bill of right oleh Raja William III (1689)
Penandatanganan ini merupakan kemenangan rakyat yang telah berjuang selama 60 tahun
Perkembangan HAM selanjutnya dipengaruhi oleh filusuf Inggris Jhon Locke “ Manusia tidaklah secara absolute menyerahkan hak-hak individunya kepada penguasa.Hak yang diberikan kepada penguasa adalah hak yang berkaitan dengan perjanjian tentang Negara, sedangkan hak-hak lainnya tetap berada pada masing-masing individu.
4.      Dirumuskannya Human of Right dalam Declaration of Independence  Amerika Serikat ( 4-7-1776 ) dinyatakan bahwa seluruh umat manusia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa beberapa hak yang tetap melekat padanya ( hal ini kemudian dijadikan dasar pokok konstitusi Negara AS )

  1. Revolusi Perancis
Ditandatanganinya Declaration Des Dsoits L Hosmul Et Du Citoyem ( 26-8-1789)
Dalam peristiwa tersebut sangat terkenal semboyan revolusi Perancis yaitu:
1        Liberte ( kemerdekaan )
2        Egolite ( kebersamaan )
3        Fraternite ( kerukunan, persaudaraan )
Menurut revolusi perancis, hak-hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dengan hakekatnya. Dalam perkembangannya dalam rangka konseptualisasi dan re interprestasi terhadap hak-hak asasi manusia .
Franklin De Roosevelt presiden AS memformulasikan 4 macam hak-hak asasi manusia yaitu :
a.       Freedom of speech, yaitu kebebasan untuk berbicara dan menyuarakan pendapat
b.      Freedom of religion yaitu kebebasan beragama
c.       Freedom for Fear yaitu kebebasan dari rasa ketakutan
d.      Freedom of Want yaitu kebebasan dari kemelaratan

  1. Tonggak Sejarah HAM
Ditandatanganinya Universal Declaration of Human Right tgl 10 Desember 1948 oleh Majelis Umum PBB, hal ini merupakan titik kulminasi perjuangan hak-hak asasi manusia .
Dalam upaya pelaksanaan HAM, PBB berhasil melakukan :
a.       Perjanjian ekonomi social dan budaya
b.      Perjanjian tentang hak-hak sipil dan politik.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar