TUGAS AGAMA HINDU
PANDANGAN AGAMA HINDU TENTANG ABORSI
Dosen Pengampu : I NYOMAN WARTA
OLEH:
IDA BAGUS PUTU EKA ADI PUTRA
LOVE
NI KADEK BADACI DEWI
14130045 and 14150084
A.11.1
PROGRAM STUDI S1 ILMU KEPERAWATAN
D III KEBIDANAN
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
2014/2015
KATA PENGANTAR
“Om Swastyastu”
Puji syukur kami
panjatkan kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa/ Tuhan Yang Maha Esa, karena
beliau kami dapat menyelesaikan tugas tentang “Pandangan Agama Tentang
Aborsi” kini dapat kami selesaikan.
Kami menyadari
bahwa penyajian dan penyusunan tugas kami ini terdapat
kekurangan. Oleh sebab itu, kami mohon maaf dan mengharapkan kritik dan saran
berbagai pihak, demi penyempurnaan tugas ini.
Dengan selesainya
karya ilmiah ini, kami harap berguna bermakna dan bermanfaat bagi pihak yang
membaca makalah ini.
“ Om Santhi, Santhi, Shanti Om”
Yogyakarta,6
oktober 2014
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ........................................................................................ i
KATA PENGANTAR ...................................................................................... ii
DAFTAR ISI ..................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah...................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................ 2
1.3 Tujuan Penulisan.................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Aborsi............................................................... 3
2.2 Alasan Wanita Melakukan Aborsi...................................... 5
2.3 Metode-Metode Aborsi......................................................
6
2.4 Resiko Aborsi..................................................................... 12
2.5 Pandangan Agama Terhadap Aborsi................................... 13
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan......................................................................... 23
3.2 Saran................................................................................... 23
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................... 24
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Saat ini Aborsi menjadi salah satu
masalah yang cukup serius, dilihat dari tingginya angka aborsi yang kian
meningkat dari tahun ke tahun. Di Indonesia sendiri, angka pembunuhan janin per
tahun sudah mencapai 3 juta. Angka yang tidak sedikit mengingat besarnya
tingkat kehamilan di Indonesia. Selain itu, ada yg mengkategorikan aborsi itu
pembunuhan. Ada yang melarang atas nama agama. Ada yang menyatakan bahwa jabang
bayi juga punya hak hidup sehingga harus dipertahankan, dan lain-lain.
Aborsi merupakan masalah kesehatan
masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu.
Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah
perdarahan, infeksi dan eklampsia.
Namun sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian
ibu, hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi perdarahan dan sepsis. Akan
tetapi, kematian ibu yang disebabkan komplikasi aborsi sering tidak muncul
dalam laporan kematian, tetapi dilaporkan sebagai perdarahan atau sepsis. Hal
itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial
di masyarakat. Di satu pihak aborsi dianggap ilegal dan dilarang oleh agama
sehingga masyarakat cenderung menyembunyikan kejadian aborsi, di lain pihak aborsi
terjadi di masyarakat. Ini terbukti dari berita yang ditulis di surat kabar
tentang terjadinya aborsi di masyarakat, selain dengan mudahnya didapatkan jamu
dan obat-obatan peluntur serta dukun pijat untuk mereka yang terlambat datang
bulan.
Tidak ada data yang pasti tentang
besarnya dampak aborsi terhadap kesehatan ibu, WHO memperkirakan 10-50%
kematian ibu disebabkan oleh aborsi (tergantung kondisi masing-masing negara).
Diperkirakan di seluruh dunia setiap tahun dilakukan 20 juta aborsi
tidak aman, 70.000 wanita meninggal akibat aborsi tidak
aman, dan 1 dari 8 kematian ibu disebabkan oleh aborsi tidak aman. Di Asia
tenggara, WHO memperkirakan 4,2 juta aborsi dilakukan setiap tahunnya, di
antaranya 750.000 sampai 1,5 juta terjadi di Indonesia. Risiko kematian akibat
aborsi tidak aman di wilayah Asia diperkirakan antara 1 dari 250, negara maju
hanya 1 dari 3700. Angka tersebut memberikan gambaran bahwa masalah aborsi di
Indonesia masih cukup besar.
1.2
Rumusan Masalah :
1. Apa
yang dimaksud dengan aborsi?
2.
Mengapa banyak perempuan melakukan aborsi?
3.
Bagaimana pandangan agama terhadap tindak aborsi?
1.3 Tujuan
Penulisan
·
Mengetahui
apa yang dimaksud dengan aborsi
·
Untuk
mengetahui mengapa perempuan banyak melakukan abosrsi
·
Untuk
mengetahui bagaimana pandangan agama hindu terhadap tindakan aborsi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Aborsi
Aborsi dalam
dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh
Institute for Social, Studies and Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan
aborsi didefinisikan sebagai penghentian
kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim
(uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu. Aborsi atau gugur
kandungan dapat dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja.
Klasifikasi Abortus
1.
Abortus spontanea
Abortus spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa
tindakan, dalam hal ini dibedakan sebagai berikut:
a.
Abortus
imminens, Peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan
sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya
dilatasi serviks.
b. Abortus
insipiens, Peristiwa perdarahan uterus pada kehamilan sebelum 20
minggu dengan adanya dilatasi serviks uteri yang meningkat, tetapi hasil
konsepsi masih dalam uterus.
c.
Abortus inkompletus, Pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum
20 minggu dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus.
d. Abortus kompletus, semua hasil konsepsi
sudah dikeluarkan.
2. Abortus provokatus
Abortus provokatus merupakan jenis abortus yang sengaja
dibuat/dilakukan, yaitu dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat
hidup di luar tubuh ibu. Pada umumnya bayi dianggap belum dapat hidup diluar
kandungan apabila usia kehamilan belum mencapai 28 minggu, atau berat badan
bayi kurang dari 1000 gram, walaupun terdapat beberapa kasus bayi dengan berat
dibawah 1000 gram dapat terus hidup.
Pengelompokan abortus
provokatus secara lebih spesifik:
a.
Abortus
Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus, abortus yang
dilakukan dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan
indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu.
b. Abortus
Provokatus Kriminalis, aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya
indikasi medik (ilegal). Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan
alat-alat atau obat-obat tertentu.
3. Abortus Habitualis
Abortus habitualis adalah abortus spontan yang terjadi
berturut-turut tiga kali atau lebih. Pada umumnya penderita tidak sukar menjadi
hamil, namun kehamilannya berakhir sebelum 28 minggu, dan umumnya disebabkan
karena kelainan anatomic uterus, atau kelainan factor imunologi.
4.
Missed Abortion
Kematian janin dan nekrosis jaringan konsepsi tanpa ada
pengeluaran selama lebih dari4 minggu atau lebih (beberapa buku 8 minggu).
5.
Abortus Septik
Tindakan pengakhiran kehamilan dikarenakan sepsis akibat
tindakan abortus yang terinfeksi (misalnya dilakukan oleh dukun, atau awam).
Bahaya terbesar adalah kematuan ibu.
2.2 Alasan Wanita Melakukan
Aborsi
1. Pemerkosaan.
Perempuan yang hamil melalui hubungan seksual yang tidak diinginkan yang paling
sering menemukan bahwa mereka tidak dapat menangani sedang dihadapi dengan
bukti serangan mereka. Setelah aborsi dapat membantu mengurangi trauma
perkosaan penyebab dan bisa membantu korban dalam melanjutkan dengan hidupnya.
2. Incest.
Kehamilan incest disebabkan oleh hubungan seksual dengan anggota keluarga.,
Apakah konsensual atau non-konsensual, dapat menjadi alasan untuk aborsi.
Penelitian telah menunjukkan bahwa seorang anak dari situasi seperti menghadapi
masalah medis atau kesehatan yang cukup besar disebabkan oleh perkawinan
sedarah. Mendapatkan aborsi bisa menjadi cara yang lebih ramah daripada
memiliki anak yang lahir dengan kekurangan mental atau fisik.
3. Alasan
medis. Kadang-kadang, kondisi kesehatan wanita tidak bisa menangani
kehamilan. Wanita dengan HIV / AIDS, Hepatitis B atau penyakit lain mentransfer
risiko penyakit mereka kepada anak yang belum lahir mereka. Wanita dengan
kondisi jantung, yang rentan terhadap komplikasi dan bisa mati saat melahirkan.
Dalam kasus tersebut, aborsi mungkin keputusan yang paling logis untuk membuat
dalam rangka untuk menyelamatkan nyawa seorang wanita.
4. Alasan
ekonomi. Beberapa wanita hidup dalam kondisi kemiskinan ekstrem yang mereka
hampir tidak mampu memberi makan dan pakaian sendiri, apalagi seorang anak.
Menghadapi keterbatasan keuangan tersebut dapat menjadi alasan untuk aborsi.
Ini akan mengecilkan hati membiarkan anak dilahirkan dan hidup dalam kondisi
seperti itu, dan orang tua dapat menghindari perasaan tidak berdaya jika mereka
tidak mampu untuk memberikan dukungan untuk anak mereka.
5. Alasan
sosial. Remaja dan kehamilan yang tidak diinginkan termasuk dalam kategori
ini alasan untuk aborsi. Seorang wanita muda yang baru mungkin terlalu muda
untuk menghadapi tuntutan membesarkan anak, atau mungkin kehamilan itu akibat
dari one night stand dan wanita merasa dia tidak siap untuk menjadi orangtua.
2.3 Metode-Metode Aborsi
Ø
Urea
Karena
bahaya penggunaan saline, maka suntikan lain yang biasa dipakai adalah
hipersomolar urea, walau metode ini kurang efektif dan biasanya harus dibarengi
dengan asupan hormon oxytocin atau prostaglandin agar dapat mencapai hasil
maksimal. Gagal aborsi atau tidak tuntasnya aborsi sering terjadi dalam
menggunakan metode ini, sehingga operasi pengangkatan janin dilakukan. Seperti
teknik suntikan aborsi lainnya, efek samping yang sering ditemui adalah
pusing-pusing atau muntah-muntah. Masalah umum dalam aborsi pada trimester
kedua adalah perlukaan rahim, yang berkisar dari perlukaan kecil hingga
perobekan rahim. Antara 1-2% dari pasien pengguna metode ini terkena
endometriosis/peradangan dinding rahim.
Ø Prostaglandin
Prostaglandin
merupakan hormon yang diproduksi secara alami oleh tubuh dalam proses
melahirkan. Injeksi dari konsentrasi buatan hormon ini ke dalam air ketuban
memaksa proses kelahiran berlangsung, mengakibatkan janin keluar sebelum
waktunya dan tidak mempunyai kemungkinan untuk hidup sama sekali. Sering juga
garam atau racun lainnya diinjeksi terlebih dahulu ke cairan ketuban untuk
memastikan bahwa janin akan lahir dalam keadaan mati, karena tak jarang terjadi
janin lolos dari trauma melahirkan secara paksa ini dan keluar dalam keadaan
hidup. Efek samping penggunaan prostaglandin tiruan ini adalah bagian dari ari-ari
yang tertinggal karena tidak luruh dengan sempurna, trauma rahim karena dipaksa
melahirkan, infeksi, pendarahan, gagal pernafasan, gagal jantung, perobekan
rahim.
Ø Partial Birth Abortion
Metode
ini sama seperti melahirkan secara normal, karena janin dikeluarkan lewat jalan
lahir. Aborsi ini dilakukan pada wanita dengan usia kehamilan 20-32 minggu,
mungkin juga lebih tua dari itu. Dengan bantuan alat USG, forsep (tang
penjepit) dimasukkan ke dalam rahim, lalu janin ditangkap dengan forsep itu.
Tubuh janin ditarik keluar dari jalan lahir (kecuali kepalanya). Pada saat ini,
janin masih dalam keadaan hidup. Lalu, gunting dimasukkan ke dalam jalan lahir
untuk menusuk kepala bayi itu agar terjadi lubang yang cukup besar. Setelah
itu, kateter penyedot dimasukkan untuk menyedot keluar otak bayi. Kepala yang
hancur lalu dikeluarkan dari dalam rahim bersamaan dengan tubuh janin yang
lebih dahulu ditarik keluar.
Ø Histerotomy
Sejenis
dengan metode operasi caesar, metode ini digunakan jika cairan kimia yang digunakan/disuntikkan
tidak memberikan hasil memuaskan. Sayatan dibuat di perut dan rahim. Bayi
beserta ari-ari serta cairan ketuban dikeluarkan. Terkadang, bayi dikeluarkan
dalam keadaan hidup, yang membuat satu pertanyaan bergulir: bagaimana, kapan
dan siapa yang membunuh bayi ini? Metode ini memiliki resiko tertinggi untuk
kesehatan wanita, karena ada kemungkinan terjadi perobekan rahim.
Ø Metode Penyedotan (Suction Curettage)
Pada
1-3 bulan pertama dalam kehidupan janin, aborsi dilakukan dengan metode penyedotan.
Teknik inilah yang paling banyak dilakukan untuk kehamilan usia dini.
Mesin
penyedot bertenaga kuat dengan ujung tajam dimasukkan ke dalam rahim lewat
mulut rahim yang sengaja dimekarkan. Penyedotan ini mengakibatkan tubuh bayi
berantakan dan menarik ari-ari (plasenta) dari dinding rahim. Hasil penyedotan
berupa darah, cairan ketuban, bagian-bagian plasenta dan tubuh janin terkumpul
dalam botol yang dihubungkan dengan alat penyedot ini. Ketelitian dan
kehati-hatian dalam menjalani metode ini sangat perlu dijaga guna menghindari
robeknya rahim akibat salah sedot yang dapat mengakibatkan pendarahan hebat
yang terkadang berakhir pada operasi pengangkatan rahim. Peradangan dapat
terjadi dengan mudahnya jika masih ada sisa-sisa plasenta atau bagian dari
janin yang tertinggal di dalam rahim. Hal inilah yang paling sering terjadi
yang dikenal dengan komplikasi paska-aborsi.
Ø Metode D&C – Dilatasi dan Kerokan
Dalam
teknik ini, mulut rahim dibuka atau dimekarkan dengan paksa untuk memasukkan
pisau baja yang tajam. Bagian tubuh janin dipotong berkeping-keping dan
diangkat, sedangkan plasenta dikerok dari dinding rahim. Darah yang hilang
selama dilakukannya metode ini lebih banyak dibandingkan dengan metode
penyedotan. Begitu juga dengan perobekan rahim dan radang paling sering
terjadi. Metode ini tidak sama dengan metode D&C yang dilakukan pada
wanita-wanita dengan keluhan penyakit rahim (seperti pendarahan rahim, tidak
terjadinya menstruasi, dsb). Komplikasi yang sering terjadi antara lain
robeknya dinding rahim yang dapat menjurus hingga ke kandung kencing.
Ø
Pil RU 486
Masyarakat
menamakannya “Pil Aborsi Perancis”. Teknik ini menggunakan 2 hormon sintetik
yaitu mifepristone dan misoprostol untuk secara kimiawi menginduksi kehamilan
usia 5-9 minggu. Di Amerika Serikat, prosedur ini dijalani dengan pengawasan
ketat dari klinik aborsi yang mengharuskan kunjungan sedikitnya 3 kali ke
klinik tersebut. Pada kunjungan pertama, wanita hamil tersebut diperiksa dengan
seksama. Jika tidak ditemukan kontra-indikasi (seperti perokok berat, penyakit
asma, darah tinggi, kegemukan, dll) yang malah dapat mengakibatkan kematian
pada wanita hamil itu, maka ia diberikan pil RU 486.
Kerja
RU 486 adalah untuk memblokir hormon progesteron yang berfungsi vital untuk
menjaga jalur nutrisi ke plasenta tetap lancar. Karena pemblokiran ini, maka
janin tidak mendapatkan makanannya lagi dan menjadi kelaparan. Pada kunjungan
kedua, yaitu 36-48 jam setelah kunjungan pertama, wanita hamil ini diberikan
suntikan hormon prostaglandin, biasanya misoprostol, yang mengakibatkan
terjadinya kontraksi rahim dan membuat janin terlepas dari rahim. Kebanyakan
wanita mengeluarkan isi rahimnya itu dalam 4 jam saat menunggu di klinik,
tetapi 30% dari mereka mengalami hal ini di rumah, di tempat kerja, di
kendaraan umum, atau di tempat-tempat lainnya, ada juga yang perlu menunggu
hingga 5 hari kemudian. Kunjungan ketiga dilakukan kira-kira 2 minggu setelah
pengguguran kandungan, untuk mengetahui apakah aborsi telah berlangsung. Jika
belum, maka operasi perlu dilakukan (5-10 persen dari seluruh kasus). Ada
beberapa kasus serius dari penggunaan RU 486, seperti aborsi yang tidak terjadi
hingga 44 hari kemudian, pendarahan hebat, pusing-pusing, muntah-muntah, rasa
sakit hingga kematian. Sedikitnya seorang wanita Perancis meninggal sedangkan
beberapa lainnya mengalami serangan jantung.
Ø Suntikan Methotrexate (MTX)
Prosedur
dengan MTX sama dengan RU 486, hanya saja obat ini disuntikkan ke dalam badan.
MTX pada mulanya digunakan untuk menekan pertumbuhan pesat sel-sel, seperti
pada kasus kanker, dengan menetralisir asam folat yang berguna untuk pemecahan
sel. MTX ternyata juga menekan pertumbuhan pesat trophoblastoid – selaput yang
menyelubungi embrio yang juga merupakan cikal bakal plasenta. Trophoblastoid
tidak saja berfungsi sebagai ‘sistim penyanggah hidup’ untuk janin yang sedang
berkembang, mengambil oksigen dan nutrisi dari darah calon ibu serta membuang
karbondioksida dan produk-produk buangan lainnya, tetapi juga memproduksi
hormon hCG (human chorionic gonadotropin), yang memberikan tanda pada corpus
luteum untuk terus memproduksi hormon progesteron yang berguna untuk mencegah
gagal rahim dan keguguran.
MTX menghancurkan integrasi dari lingkungan yang menopang, melindungi dan menyuburkan pertumbuhan janin, dan karena kekurangan nutrisi, maka janin menjadi mati. 3-7 hari kemudian, tablet misoprostol dimasukkan ke dalam kelamin wanita hamil itu untuk memicu terlepasnya janin dari rahim. Terkadang, hal ini terjadi beberapa jam setelah masuknya misoprostol, tetapi sering juga terjadi perlunya penambahan dosis misoprostol. Hal ini membuat cara aborsi dengan menggunakan suntikan MTX dapat berlangsung berminggu-minggu. Si wanita hamil itu akan mendapatkan pendarahan selama berminggu-minggu (42 hari dalam sebuah studi kasus), bahkan terjadi pendarahan hebat. Sedangkan janin dapat gugur kapan saja – di rumah, di dalam bis umum, di tempat kerja, di supermarket, dsb. Wanita yang kedapatan masih mengandung pada kunjungan ke klinik aborsi selanjutnya, mau tak mau harus menjalani operasi untuk mengeluarkan janin itu. Bahkan dokter-dokter yang bekerja di klinik aborsi seringkali enggan untuk memberikan suntikan MTX karena MTX sebenarnya adalah racun dan efek samping yang terjadi terkadang tak dapat diprediksi.
MTX menghancurkan integrasi dari lingkungan yang menopang, melindungi dan menyuburkan pertumbuhan janin, dan karena kekurangan nutrisi, maka janin menjadi mati. 3-7 hari kemudian, tablet misoprostol dimasukkan ke dalam kelamin wanita hamil itu untuk memicu terlepasnya janin dari rahim. Terkadang, hal ini terjadi beberapa jam setelah masuknya misoprostol, tetapi sering juga terjadi perlunya penambahan dosis misoprostol. Hal ini membuat cara aborsi dengan menggunakan suntikan MTX dapat berlangsung berminggu-minggu. Si wanita hamil itu akan mendapatkan pendarahan selama berminggu-minggu (42 hari dalam sebuah studi kasus), bahkan terjadi pendarahan hebat. Sedangkan janin dapat gugur kapan saja – di rumah, di dalam bis umum, di tempat kerja, di supermarket, dsb. Wanita yang kedapatan masih mengandung pada kunjungan ke klinik aborsi selanjutnya, mau tak mau harus menjalani operasi untuk mengeluarkan janin itu. Bahkan dokter-dokter yang bekerja di klinik aborsi seringkali enggan untuk memberikan suntikan MTX karena MTX sebenarnya adalah racun dan efek samping yang terjadi terkadang tak dapat diprediksi.
Efek
samping yang tercatat dalam studi kasus adalah sakit kepala, rasa sakit, diare,
penglihatan yang menjadi kabur, dan yang lebih serius adalah depresi sumsum
tulang belakang, kekuragan darah, kerusakan fungsi hati, dan sakit paru-paru.
Dalam bungkus MTX, pabrik pembuat menuliskan peringatan keras bahwa MTX memang
berguna untuk pengobatan kanker, beberapa kasus artritis dan psoriasis,
“kematian pernah dilaporkan pada orang yang menggunakan MTX”, dan pabrik itu
menyarankan agar hanya para dokter yang berpengalaman dan memiliki pengetahuan
tentang terapi antimetabolik saja yang boleh menggunakan MTX. Meski para dokter
aborsi yang menggunakan MTX menepis efek-efek samping MTX dan mengatakan MTX
dosis rendah baik untuk digunakan dalam proses aborsi, dokter-dokter aborsi lainnya
tidak setuju, karena pada paket injeksi yang digunakan untuk aborsi juga
tertera peringatan bahaya racun walau MTX digunakan dalam dosis rendah
2.4 Resiko Aborsi
Aborsi
memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun
keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang
yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.
Resiko
kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan
keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis. Risiko kesehatan dan
keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi
dan setelah melakukan aborsi adalah ;
·
Kematian mendadak karena pendarahan
hebat.
·
Kematian mendadak karena pembiusan
yang gagal.
·
Kematian secara lambat akibat
infeksi serius disekitar kandungan.
·
Rahim yang sobek (Uterine
Perforation).
·
Kerusakan leher rahim (Cervical
Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
·
Kanker payudara (karena
ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
·
Kanker indung telur (Ovarian
Cancer).
·
Kanker leher rahim (Cervical
Cancer).
·
Kanker hati (Liver Cancer).
·
Kelainan pada ari-ari (Placenta
Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat
pada kehamilan berikutnya.
·
Menjadi mandul/tidak mampu memiliki
keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
·
Infeksi rongga panggul (Pelvic
Inflammatory Disease).
·
Infeksi pada lapisan rahim
(Endometriosis)
Proses
aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan
dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang
sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam
dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau
PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam ” Psychological Reactions Reported After
Abortion ” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review.
Oleh
sebab itu yang sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian
khusus dari orang tua remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks
yang baik dan benar.
2.5 Pandangan Agama Terhadap Aborsi
Aborsi dalam Theology Hinduisme tergolong pada perbuatan
yang disebut “Himsa karma” yakni salah satu perbuatan dosa yang disejajarkan
dengan membunuh, meyakiti, dan menyiksa. Membunuh dalam pengertian yang lebih
dalam sebagai “menghilangkan nyawa” mendasari falsafah “atma” atau roh yang
sudah berada dan melekat pada jabang bayi sekalipun masih berbentuk gumpalan
yang belum sempurna seperti tubuh manusia. Segera setelah terjadi pembuahan di
sel telur maka atma sudah ada atas kuasa Hyang Widhi. Dalam “Lontar Tutur Panus
Karma”, penciptaan manusia yang utuh kemudian dilanjutkan oleh Hyang Widhi
dalam manifestasi-Nya sebagai “Kanda-Pat” dan “Nyama Bajang”. Selanjutnya
Lontar itu menuturkan bahwa Kanda-Pat yang artinya “empat-teman” adalah: I
Karen, sebagai calon ari-ari; I Bra, sebagai calon lamas; I Angdian, sebagai
calon getih; dan I Lembana, sebagai calon Yeh-nyom. Ketika cabang bayi sudah
berusia 20 hari maka Kanda-Pat berubah nama menjadi masing-masing: I Anta, I
Preta, I Kala dan I Dengen. Selanjutnya setelah berusia 40 minggu barulah
dinamakan sebagai : Ari-ari, Lamas, Getih dan Yeh-nyom. Nyama Bajang yang
artinya “saudara yang selalu membujang” adalah kekuatan-kekuatan Hyang Widhi
yang tidak berwujud. Jika Kanda-Pat bertugas memelihara dan membesarkan jabang
bayi secara phisik, maka Nyama Bajang yang jumlahnya 108 bertugas mendudukkan
serta menguatkan atma atau roh dalam tubuh bayi.
Oleh karena itulah perbuatan aborsi disetarakan dengan
menghilangkan nyawa. Kitab-kitab suci Hindu antara lain Rgveda 1.114.7
menyatakan: “Ma no mahantam uta ma no arbhakam” artinya: Janganlah mengganggu
dan mencelakakan bayi. Atharvaveda X.1.29: “Anagohatya vai bhima” artinya:
Jangan membunuh bayi yang tiada berdosa. Dan Atharvaveda X.1.29: “Ma no gam
asvam purusam vadhih” artinya: Jangan membunuh manusia dan binatang. Dalam ephos
Bharatayuda Sri Krisna telah mengutuk Asvatama hidup 3000 tahun dalam
penderitaan, karena Asvatama telah membunuh semua bayi yang ada dalam kandungan
istri-istri keturunan Pandawa, serta membuat istri-istri itu mandul selamanya.
Pembuahan sel telur dari hasil hubungan sex lebih jauh
ditinjau dalam falsafah Hindu sebagai sesuatu yang harusnya disakralkan dan
direncanakan. Baik dalam Manava Dharmasastra maupun dalam Kamasutra selalu
dinyatakan bahwa perkawinan menurut Hindu adalah “Dharmasampati” artinya perkawinan
adalah sakral dan suci karena bertujuan memperoleh putra yang tiada lain adalah
re-inkarnasi dari roh-roh para leluhur yang harus lahir kembali menjalani
kehidupan sebagai manusia karena belum cukup suci untuk bersatu dengan Tuhan
atau dalam istilah Theology Hindu disebut sebagai “Amoring Acintya”. Oleh
karena itu maka suatu rangkaian logika dalam keyakinan Veda dapat digambarkan
sebagai berikut : Perkawinan (pawiwahan) adalah untuk syahnya suatu hubungan
sex yang bertujuan memperoleh anak. Gambaran ini dapat ditelusuri lebih jauh
sebagai tidak adanya keinginan melakukan hubungan sex hanya untuk kesenangan
belaka. Prilaku manusia menurut Veda adalah yang penuh dengan pengendalian
diri, termasuk pula pengendalian diri dalam bentuk pengekangan hawa nafsu.
Pasangan suami-istri yang mempunyai banyak anak dapat dinilai sebagai kurang
berhasilnya melakukan pengendalian nafsu sex, apalagi bila kemudian ternyata
bahwa kelahiran anak-anak tidak dalam batas perencanaan yang baik. Sakralnya
hubungan sex dalam Hindu banyak dijumpai dalam Kamasutra. Antara lain
disebutkan bahwa hubungan sex hendaknya direncanakan dan dipersiapkan dengan
baik, misalnya terlebih dahulu bersembahyang memuja dua Deva yang berpasangan
yaitu Deva Smara dan Devi Ratih, setelah mensucikan diri dengan mandi dan
memercikkan tirta pensucian. Hubungan sex juga harus dilakukan dalam suasana
yang tentram, damai dan penuh kasih sayang. Hubungan sex yang dilakukan dalam
keadaan sedang marah, sedih, mabuk atau tidak sadar, akan mempengaruhi prilaku
anak yang lahir kemudian.
Oleh karena hubungan sex terjadi melalui upacara pawiwahan
dan dilakukan semata-mata untuk memperoleh anak, jelaslah sudah bahwa aborsi
dalam Agama Hindu tidak dikenal dan tidak dibenarkan.
.
Jadi
jika aborsi dilihat dari kacamata agama dan alasan medis, ada beberapa
perbedaan pandangan:
a) Perbedaan Pandangan
Perbedaan
pandangan mengenai relasi atau hubungan antara sang ibu dengan janin yang
dikandung. Bilamana janin itu sepenuhnya bagian tubuh sang ibu maka yang “anti”
aborsi menganggap aborsi melanggar hak-hak ibu. Atau sebaliknya kalau sang ibu
itu hanya alat/instrumental saja selama 9 bulan 10 hari, maka ibu tidak
mempunyai hak. Namun yang pasti secara teologis semuanya adalah hak Tuhan Yang
Maha Esa.
b) Perbedaan Paham
Perbedaan paham mengenai kapan dimulainya kehidupan manusia.
Pembuahan terjadi di rahim, di situlah kehidupan dimulai, tapi belum menjadi
manusia. Jadi mempunyai potensi menjadi calon ‘siapa’. Semakin tua usia janin
semakin komplek masalahnya bila melakukan aborsi. Bahwa benar atau salah
melakukan tindakan aborsi, yang pasti salah.
Dalam kehidupan kita yang dipengaruhi oleh dosa, kita tidak
jarang didorong atau dipaksa untuk melakukan perbuatan yang salah/dosa. Tetapi
dalam alasan-alasan yang positif dan dapat dipertanggungjawabkan aborsi dapat
dilakukan, misalnya untuk hal-hal yang jika tidak dilakukan akan mengakibatkan
sesuatu yang sangat merugikan, missal demi
keselamatan
jiwa ibu. Namun ini bukan berarti tindakan aborsi diperbolehkan, karena aborsi
tetap akan berlangsung terus. Justru masyarakat juga harus diberi terapi.
Orang-orang yang mendorong aborsi itu yang harus diperhatikan juga. Oleh karena
itu saya menegaskan bahwa etika menjadi efektif kalau tidak dilihat secara
normatif semata, namun harus melihat realitas yang ada. Permasalahannya bukan
boleh atau tidak boleh, benar atau tidak benar. Prinsip etika harus dikaitkan
dengan kenyataan hidup. Realitas dosa inilah yang menyebabkan masalah aborsi
tidak dapat dilihat secara “hitam” dan “putih.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan yang ada, maka dapat
disimpulkan bahwa memang ada perbedaan di antara dua kubu, antara yang pro life dan pro choice terhadap aborsi. Jika seseorang melihat dari sudut
pandang agama maka orang tersebut tergolong pada paham pro life (tidak setuju dengan tindak aborsi), sedangkan ketika seseorang lebih cenderung dari sudut pandang
selain agama, misalnya kesehatan maka orang tersebut dapat dikategorikan
menganut paham pro choice (setuju
pada aborsi dengan alasan tertentu). Jadi
sampai saat ini, antara dua kubu tersebut belum ada titik temu.
3.2
Saran
Memang kasus aborsi tidak dapat kita hentikan. Tetapi kita
dapat mencegah meningkatnya kasus aborsi dengan cara kita sadar akan tindakan
aborsi tersebut tidaklah baik. Solusi saya agar kita sadar bahwa aborsi itu
dosa ialah beriman yang diwujudkan dengan:
·
Sikap hormat terhadap kehidupan
manusia sebagai ciptaan Tuhan yang ”serupa dengan citra Tuhan.
·
Taat kepada perintah Allah khususnya
perintah cinta / esam cinta yaitu Cinta Kepada Tuhan dan esame.
·
Taati perintah ke -5 : ”Jangan
Membunuh”
·
Setia kepada ajaran Gereja yang
melarang keras Aborsi (humanae Ultae).
·
Pembinaan kaum muda: Memberi
Katekese (pelajaran) mengenai seks dan seksualitas.Saya berharap, dengan solusi
yang telah saya berikan berguna bagi kita semua. Saya berharap agar kita semua
menjadi sadar dan tidak melakukan tindakan aborsi.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.vemale.com/topik/kehamilan/36306-aborsi-dalam-hukum-hindu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar