Minggu, 08 Maret 2015

PENGERTIAN DAN TUJUAN PKN



UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA

MATERI
MATA KULIIAH PKn













 













NAMA: NI KADEK BADACI DEWI
NIM: 14150084
KELAS: A.11-1

UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
D3 KEBIDANAN
MATA KULIAH                              :  PKN
BOBOT                                              :  3 SKS
MATERI                                           :  PENGERTIAN DAN TUJUAN PKn
TAHUN AKADEMIK                     :  2010/ 2011

PERTEMUAN  1

A.     Pengertian dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1.      Pendidikan Kewarganegaraaan dikembangkan keseluruh dunia
PKn  =  Civic Education
Ø  PKn sangat strategis dalam menyiapkan warga Negara yang cerdas, bertanggung jawab dan berkeadaban.
Ø  Berdasarkan UU No 20 Tahun 2003 dan SK Dirjen Dikti No 43/DIKTI/Kep/2006 PKn memiliki paradigma baru yaitu PKn berbasis Pancasila
Ø  Berdasarkan hal tersebut pengertian Kewarganegaraan mengarah pada warga Negara Indonesia dalam hubungannya dengan Negara Republik Indonesia dan pada upaya pembelaan Negara.
2.       Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Ø  Visi PKn =  merupakan sumber nilai dan pedoman mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia yang utuh.
Ø  Mahasiswa adalah generasi penerus yang harus memiliki visi intelektualitas, religious, berkeadaban , berkemanusiaan, dan cinta tanah air dan bangsanya.
Ø  Misi :
t  Membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air, mengembangkan IPTEK dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
t  Membangun kompetensi mahasiswa menjadi ilmuwan dan professional yang memiliki :
­   Rasa kebangsaan dan cinta tanah air
­   Demokrasi
­   Keberadaban
­   Daya saing (kompetitif)
­   Berdisiplin
­   Berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem Pancasila
Ø  Tujuan PKn = untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kehidupan dan filsafat bangsa, yaitu Pancasila.
B.      Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum
1.      Landasan Ilmiah
a.       Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Ø  Setiap warga Negara dituntut untuk hidup berguna dan bermakna bagi Negara dan bangsanya, dan mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya
Ø  Untuk itu perlu penguasaan IPTEK yang berdasarkaan nilai-nilai Pancasila.
Ø  Nilai – nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pandangan hidup setiap warga Negara dalam kehidupannya bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ø  Nilai-nilai tersebut dikaji dalam Pendidikan Kewarganegaraan

b.      Obyek Pembahasan PKn
Ø  Hubungan warga Negara dengan Negara dan upaya bela Negara
Ø  Substansinya:
1)       Filsafat Pancasila
2)      Identitas nasional
3)      Negara dan Konstitusi
4)      Demokrasi Indonesia
5)      Rule of law dan Hak Asasi Mannusia
6)      Hak dan Kewajiban Warga Negara
7)      Geopolitik Indonesia
8)      Geostrategi Indonesia
2.       Landasan Hukum
a.       UUD 1945
b.      Tap MPR No II/MPR/1999 tentang GBHN
c.       UU No 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan - ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
d.      UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
e.       Kepmen No 232/U/2000 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi
f.       Kepmen No 45/U/2002 Tentang Kurikulum Inti pendidikan Tinggi
g.      SK Dirjen DIKTI No 43/DIKTI/Kep/2006 Tentang Rambu-rambu Pelaksanaan KMPK (Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian) di Perguruan Tinggi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar