UNIVERSITAS
RESPATI YOGYAKARTA
MATERI
MATA
KULIIAH PKn
NAMA:
NI KADEK BADACI DEWI
NIM:
14150084
KELAS:
A.11-1
UNIVERSITAS
RESPATI YOGYAKARTA
D3
KEBIDANAN
MATA
KULIAH : PKN
BOBOT : 3 SKS
MATERI : PENGERTIAN DAN TUJUAN PKn
TAHUN
AKADEMIK : 2010/ 2011
PERTEMUAN 1
A. Pengertian dan Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan
1.
Pendidikan Kewarganegaraaan dikembangkan
keseluruh dunia
PKn = Civic Education
Ø PKn
sangat strategis dalam menyiapkan warga Negara yang cerdas, bertanggung jawab
dan berkeadaban.
Ø Berdasarkan
UU No 20 Tahun 2003 dan SK Dirjen Dikti No 43/DIKTI/Kep/2006 PKn memiliki
paradigma baru yaitu PKn berbasis Pancasila
Ø Berdasarkan
hal tersebut pengertian Kewarganegaraan mengarah pada warga Negara Indonesia
dalam hubungannya dengan Negara Republik Indonesia dan pada upaya pembelaan
Negara.
2.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Ø Visi
PKn = merupakan sumber nilai dan pedoman
mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia yang utuh.
Ø Mahasiswa
adalah generasi penerus yang harus memiliki visi intelektualitas, religious,
berkeadaban , berkemanusiaan, dan cinta tanah air dan bangsanya.
Ø Misi
:
t Membantu
mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan
nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air, mengembangkan
IPTEK dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
t Membangun
kompetensi mahasiswa menjadi ilmuwan dan professional yang memiliki :
Rasa kebangsaan dan cinta tanah air
Demokrasi
Keberadaban
Daya saing (kompetitif)
Berdisiplin
Berpartisipasi aktif dalam membangun
kehidupan yang damai berdasarkan sistem Pancasila
Ø Tujuan
PKn = untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara serta membentuk sikap
dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kehidupan dan filsafat bangsa,
yaitu Pancasila.
B. Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum
1.
Landasan Ilmiah
a.
Dasar Pemikiran Pendidikan
Kewarganegaraan
Ø Setiap
warga Negara dituntut untuk hidup berguna dan bermakna bagi Negara dan
bangsanya, dan mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya
Ø Untuk
itu perlu penguasaan IPTEK yang berdasarkaan nilai-nilai Pancasila.
Ø Nilai
– nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pandangan hidup setiap
warga Negara dalam kehidupannya bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ø Nilai-nilai
tersebut dikaji dalam Pendidikan Kewarganegaraan
b.
Obyek Pembahasan PKn
Ø Hubungan
warga Negara dengan Negara dan upaya bela Negara
Ø Substansinya:
1)
Filsafat
Pancasila
2)
Identitas nasional
3)
Negara dan Konstitusi
4)
Demokrasi Indonesia
5)
Rule of law dan Hak Asasi Mannusia
6)
Hak dan Kewajiban Warga Negara
7)
Geopolitik Indonesia
8)
Geostrategi Indonesia
2.
Landasan
Hukum
a.
UUD 1945
b.
Tap MPR No II/MPR/1999 tentang GBHN
c.
UU No 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan -
ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
d.
UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
e.
Kepmen No 232/U/2000 Tentang Pedoman
Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi
f.
Kepmen No 45/U/2002 Tentang Kurikulum
Inti pendidikan Tinggi
g.
SK Dirjen DIKTI No 43/DIKTI/Kep/2006
Tentang Rambu-rambu Pelaksanaan KMPK (Kelompok Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian) di Perguruan Tinggi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar