Minggu, 08 Maret 2015

NEGARA DAN KONSTITUSI



UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA

MATA KULIAH           :  PKn
BOBOT                           :  3 SKS
MATERI                         :  NEGARA DAN KONSTITUSI

PERTEMUAN  7

A.    Negara
Secara histories pengertian Negara berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat.
1.      Pada Zaman Yunani Kuno
a    .Menurut Aristoteles ( 384 – 322 SM )
      -     Negara disebut polis
-     Dipahami bahwa Negara masih dalam wilayah yang kecil. Negara disebut sebagai Negara hukum yang didalamnya terdapat sejumlah warga Negara yang ikut bermasyarakat.
b.      Menurut Agustinus ( Tokoh Agama Katolik )
         Beliau membagi Negara menjadi dua yaitu Negara Tuhan dan Negara Duniawi. Dari kedua Negara tersebut yang dianggap baik adalah Negara Tuhan yang dilaksanakan oleh gereja sebagaimwakil Tuhan.
c.      Menurut Nicolla Machiavelli ( 1469 – 1527 )
         Merumuskan Negara sebagai kekuasaan. Dalam suatu Negara harus ada kekuasaan untuk mencapai tujuan. Untuk mencapai tujuan dapat dilaksanakan dengan menghalalkan segala cara. Akibat ajaran ini muncullah berbagai praktek pelaksanaan kekuasaan Negara yang otoriter yang meninggalkan ajaran moral .
d.            Menurut Thomas Hobber , John Locke, dan YY Rousseu
-  Mereka menolak pandangan Nicolla Machiavelli
-   Mereka mengartikan Negara suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama. Menurut mereka manusia lahir telah membawa hak-hak asasinya yang sebelum Negara lahir belum dijamin sebagaimana mestinya , sehingga berlakulah hukum rimba.
2.   Penggantian Negara Modern
a.      Menurut Roger H Sultau
         Negara adalah sebagai alat agency atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
b.      Menurut Harold J Lasky
         Negara adalah merupakan suatu masyarakat yang diinterprestasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
c.      Menurut Max Weber
         Negara adalah suatu masyarakat.yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
d.      Menurut MC Iver
         Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang memiliki kekuatan memaksa.
e.      Menurut Meriam Budiharja
         Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut warga Negara taat pada peraturan perundang – undangan melalui penguasaan monopoli dari kekuasaan yang sah.
Dari berbagai pendapat dapat disimpulkan bahwa :
1.   Semua Negara memiliki unsure-unsur yang mutlak harus ada.
2.   Unsur-unsur Negara tersebut adalah :
a.    Wilayah / daerah territorial yang sea
b.    Rakyat yaitu suatu bangsa pendukung Negara
c.    Pemerintahan yang sah diakui dan berdaulat.

  1. Konstitusionalisme
­   Setiap Negara modern senantiasa memerlukan suatu system pengaturan yang dijabarkan dalam suatu konstitusi.
­   Konstitusi dimaksudkan untuk menciptakan suatu tertib pemerintahan sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan.
­   Basis pokok konstitualisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan  ( consensus ) diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan Negara.
­   Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme dipahami berdasarkan pada tiga elemen kesepakatan yaitu :
1.      Kesepakatan tentang  tujuan atau cita-cita bersama
2.      Kesepakatan tentang the rule of law  sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan Negara
3.      Kesepakatan tentang bentuk-bentuk dan prosedur-prosedur ketatanegaraan.
-        Kesepakatan pertama tentang kesepakatan tujuan dan cita-cita bangsa.. Dengan kesepakatan mengenai tujuan dan cita-cita suatu bangsa akan mencerminkan bahkan melahirkan kesamaan-kesamaan kepentingan diantara sesame warga masyarakat.
-        Bagi bangsa Indonesia, tujuan dan cita-cita tersebut menjadi falsafah bangsa yaitu pancasila sedangkan cita-cita ideal Negara adalah :
1.      Melindungi warga Negara
2.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
3.      Menyejahterakan rakyat
4.      Ikut menjaga perdamaian dunia
-        Kesepakatan kedua adalah kesepakatan yang berbasis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi. Hal ini menggambarkan pengertian bahwa hukumlah yang sesungguhnya memerintah atau memimpin dalam suatu Negara, bukan manusia.
-        Kesepakatan ketiga adalah berkenaan dengan :
a.       Bangunan Negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaan
b.      Hubungan antar berbagai Negara
c.       Hubungan berbagai Negara dengan warga Negara
-          Dengan adanya kesepakatan tersebut maka akan lebih mudah merumuskan konstituante . Hasil perumusan konstituante diharapkan dijadikan pegangan bersama untuk kurun waktu yang cukup lama. Meskipun demikian seharusnya konstituante tidak disakralkan dari kemungkinan perubahan.
-          Keseluruhan kesepakatan itu pada intinya menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Dalam pengertian inilah maka konstitualisme modern mengatur dua hubungan:
1.      Hubungan pemerintah dengan warga Negara
2.      Hubungan antar lembaga negara
                     
          


Tidak ada komentar:

Posting Komentar