UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
MATA KULIAH : PKn
BOBOT : 3 SKS
MATERI : NEGARA DAN KONSTITUSI
PERTEMUAN
7
A. Negara
Secara histories pengertian Negara berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat.
1.
Pada Zaman Yunani Kuno
a .Menurut
Aristoteles ( 384 – 322 SM )
- Negara disebut polis
- Dipahami
bahwa Negara masih dalam wilayah yang kecil. Negara disebut sebagai Negara
hukum yang didalamnya terdapat sejumlah warga Negara yang ikut bermasyarakat.
b. Menurut
Agustinus ( Tokoh Agama Katolik )
Beliau
membagi Negara menjadi dua yaitu Negara Tuhan dan Negara Duniawi. Dari kedua
Negara tersebut yang dianggap baik adalah Negara Tuhan yang dilaksanakan oleh
gereja sebagaimwakil Tuhan.
c. Menurut
Nicolla Machiavelli ( 1469 – 1527 )
Merumuskan
Negara sebagai kekuasaan. Dalam suatu Negara harus ada kekuasaan untuk mencapai
tujuan. Untuk mencapai tujuan dapat dilaksanakan dengan menghalalkan segala
cara. Akibat ajaran ini muncullah berbagai praktek pelaksanaan kekuasaan Negara
yang otoriter yang meninggalkan ajaran moral .
d.
Menurut Thomas Hobber , John Locke, dan YY Rousseu
- Mereka menolak
pandangan Nicolla Machiavelli
-
Mereka mengartikan Negara suatu badan atau organisasi hasil dari
perjanjian masyarakat secara bersama. Menurut mereka manusia lahir telah membawa
hak-hak asasinya yang sebelum Negara lahir belum dijamin sebagaimana mestinya ,
sehingga berlakulah hukum rimba.
2. Penggantian
Negara Modern
a. Menurut
Roger H Sultau
Negara adalah sebagai alat agency atau wewenang yang
mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
b. Menurut Harold J Lasky
Negara adalah
merupakan suatu masyarakat yang diinterprestasikan karena mempunyai wewenang
yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung dari pada individu atau
kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
c. Menurut Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat.yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
d. Menurut MC Iver
Negara adalah asosiasi
yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system
hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang memiliki kekuatan
memaksa.
e. Menurut Meriam Budiharja
Negara adalah suatu
daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil
menuntut warga Negara taat pada peraturan perundang – undangan melalui
penguasaan monopoli dari kekuasaan yang sah.
Dari berbagai pendapat dapat
disimpulkan bahwa :
1. Semua Negara memiliki unsure-unsur yang mutlak harus ada.
2. Unsur-unsur Negara tersebut adalah :
a. Wilayah /
daerah territorial yang sea
b. Rakyat
yaitu suatu bangsa pendukung Negara
c.
Pemerintahan yang sah diakui dan
berdaulat.
- Konstitusionalisme
Setiap Negara modern senantiasa memerlukan suatu
system pengaturan yang dijabarkan dalam suatu konstitusi.
Konstitusi dimaksudkan untuk menciptakan suatu
tertib pemerintahan sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat
dibatasi dan dikendalikan.
Basis pokok konstitualisme adalah kesepakatan
umum atau persetujuan ( consensus )
diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan
Negara.
Konsensus yang menjamin tegaknya
konstitusionalisme dipahami berdasarkan pada tiga elemen kesepakatan yaitu :
1.
Kesepakatan tentang
tujuan atau cita-cita bersama
2.
Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau
penyelenggaraan Negara
3.
Kesepakatan tentang bentuk-bentuk dan prosedur-prosedur
ketatanegaraan.
-
Kesepakatan pertama tentang kesepakatan tujuan dan
cita-cita bangsa.. Dengan kesepakatan mengenai tujuan dan cita-cita suatu
bangsa akan mencerminkan bahkan melahirkan kesamaan-kesamaan kepentingan
diantara sesame warga masyarakat.
-
Bagi bangsa Indonesia, tujuan dan cita-cita
tersebut menjadi falsafah bangsa yaitu pancasila sedangkan cita-cita ideal
Negara adalah :
1.
Melindungi warga Negara
2.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
3.
Menyejahterakan rakyat
4.
Ikut menjaga perdamaian dunia
-
Kesepakatan kedua adalah kesepakatan yang berbasis
pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi. Hal ini menggambarkan
pengertian bahwa hukumlah yang sesungguhnya memerintah atau memimpin dalam
suatu Negara, bukan manusia.
-
Kesepakatan ketiga adalah berkenaan dengan :
a.
Bangunan Negara dan prosedur-prosedur yang mengatur
kekuasaan
b.
Hubungan antar berbagai Negara
c.
Hubungan berbagai Negara dengan warga Negara
-
Dengan adanya kesepakatan tersebut maka akan lebih
mudah merumuskan konstituante . Hasil perumusan konstituante diharapkan
dijadikan pegangan bersama untuk kurun waktu yang cukup lama. Meskipun demikian
seharusnya konstituante tidak disakralkan dari kemungkinan perubahan.
-
Keseluruhan kesepakatan itu pada intinya menyangkut
prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Dalam pengertian inilah maka
konstitualisme modern mengatur dua hubungan:
1.
Hubungan pemerintah dengan warga Negara
2.
Hubungan antar lembaga negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar