GEOPOLITIK INDONESIA
1.
PENGERTIAN
Ø
Geopolitik = Sistem politik atau
peraturan-peraturan dalam wujud kebijakan dan strategi nasional yang didorong
oleh aspirasi nasional geografik (geografi, wilayah, territorial)
Ø
Kedudukan Manusia è
Sebagai hamba Alloh, sebagai wakil Tuhan yang diberi amanah mengelola bumi
(hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, manusia dengan makhluk
lainnya)
Ø
Dalam melaksanakan tugas manusia itu bergerak
dalam 2 bidang;
-
Bidang Universal Filosofis, dan
-
Sosial Politik (Auran Hukum)
Bidang Universal filosofi bersifat transendan dan
idealistic (aspirasi bangsa)
Ø
Negara Indonesia adalah negara yang berbhineka
(ada kekuatan dan kelemahan)
Ø
Negara Indonesia diselenggarakan bersumber pada
landasan ideal Pancasila dan UUD 45
Ø
Namun demikian, dalam pelaksanaannya Bangsa
Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dengan lingkungan lain.
Ø
Agar tidak terombang-ambing maka perlu prinsip
dasar untuk memperjuangkan kepentingan nasional, cita-cita, dan tujuan
nasionalnya. Prinsip dasar itulah yang disebut WAWASAN NUSANTARA.
Ø
Maka geopolitik Indonesia adalah Wawasan
Nusantara, karena dalam Wawasan Nusantara terdapat unsure ruang (geografi)
2.
ARTI WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan
Pancasila dan UUD 45 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang
menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasional.
Ø
Maka peran Wawasan Nusantara adalah untuk
membimbing Bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupan seta sebagai rambu-rambu
dalam perjuangan mengisi kemerdekaan.
Ø
Faktor-faktor yang mempengaruhi Wawasan
Nusantara;
1.
Wilayah
a.
Asas Kepulauan
b.
Kepulauan Indonesia
c.
Konsepsi tentang wilayah laut
d.
Karakteristik wilayah
2.
Geopolitik dan Geostrategi
a.
Geopolitik
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai tetapi
lebih cinta kemerdekaan
·
Bangsa Indonesia menolak ekspansionalisme
·
Bangsa Indonesia terbuka terhadap kerjasama
dengan bangsa lain.
b.
Geostrategi
3.
Pembagian wilayah Indonesia
a.
Sejak 17 Agustus 1945
b.
Deklarasi Juanda
c.
Deklarasi Landas Kontinen
d.
ZEE
3.
UNSUR WAWASAN NUSANTARA
a.
Wadah
1)
Wujud Wilayah
2)
Tata Inti Organisasi
( sistem tata negara)
3)
Tata
kelengkapan organisasi (partai politik, ormas, dsb)
b.
Isi Wawasan
Nusantara
1)
Cita-cita
bangsa Indonesia
a)
Negara
Indonesia yang merdeka bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
b)
Rakyat
Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas
c)
Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdakan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2)
Asas
keterpaduan
a)
Satu kesatuan
wilayah (daratan, perairan, dan dirgantara)
b)
Satu kesatuan
politik
c)
Satu kesatuan
sosial budaya
d)
Satu
kesatuan ekonomi
e)
Satu kesatuan
pertahanan dan keamanan
f)
Satu kesatuan
kebijakan nasional
3)
Tata laku
Wawasan Nusantara (lahir – batin)
a)
Tata laku batin
(membentuk sikap mental bangsa)
b)
Tata laku
lahiriah merupakan keuatan yang utuh dalam arti kemanunggalan kata dan karya,
keterpaduan pembicaraan dan perbuatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar