UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
MATA KULIAH : PKn
BOBOT :
3 SKS
MATERI : PENJABARAN HAK-HAK ASASI MANUSIA
DALAM UUD 1945
PERTEMUAN 10
Penjabaran Hak-Hak Asasi Manusia Dalam UUD 1945
§
Hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat
dipisahkan dengan filosofi tentang hakekat manusia yang melatarbelakanginya.
§
Menurut filsafat bangsa Indonesia, hakekat manusia Indonesia
adalah monopluralisme.
§
Susunan kodrat manusia adalah :
Jasmani dan rohani
Raga dan jiwa
Makhluk individu dan makhluk social
Makhluk pribadi dan makhluk Tuhan.
§
Bangsa Indonesia telah merumuskan hak-hak asasi
manusia kedalam pembukaan UUD 1945 mendahului rumusan hak-hak asasi manusia
yang dirumuskan PBB pada tanggal 10 Desember 1948 tentang naskah universal
declaration of human right.
§
Dalam pembukaan UUD 1945 :
Alinea satu dinyatakan bahwa “ kemerdekaan
adalah hak segala bangsa
Dalam hal ini bangsa Indonesia telah mengakui hak
individu maupun hak social sebagai sebuah bangsa.
Alinea ketiga dinyatakan “ atas berkat rahmat
Allah yang maha kuasa dan didorongkan oleh keinginabangsaan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya”. Dalam hal ini bangsa Indonesia
mengakui bahwa bansa Indonesia
adalah makhluk Tuhan
“
Supaya berkehidupan yang bebas “ Artinya bangsa Indonesia mengakui dan menjunjung
tinggi hak-hak manusia.
Alinea keempat “ Negara Indonesia suatu persekutuan hidup
bersama yang bertujuan untuk melindungi warganya”. Hal ini berarti adanya
perlindungan hak-hak asasi manusia.
§
Berdasarkan kajian tersebut maka dapat kita
simpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 telah menjamin dan melindungi hak-hak asasi
manusia kepada warga negaranya. Hak tersebut meliputi bidang politik, ekonomi,
social, budaya, pendidikan dan agama.
§
Lebih lengkap tentang hak asasi manusia dalam
UUD 1945 diatur dalam :
Bab X A
: Hak Asasi Manusia
Pasal 28 A
s.d 28 J
§
Pelaksanaan perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia di Indonesia
diwujudkan dalam:
1.
Terbentuknya
KOMNASHAM
2.
Terbentuknya UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM
3.
Diangkatnya mentri Hukum dan HAM
§
Dalam UU No 39 Tahun 1999 memuat tentang hak-hak
asasi manusia yang meliputi :
Hak hidup
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Hak mengembangkan diri
Hak memperoleh keadilan
Hak atas kebebasan pribadi
Hak atas rasa aman
Hak atas kesejahteraan
Hak turut serta dalam pemerintahan
Hak wanita dan hak anak
Hak memeluk Agama
§
Untuk menegakkan hak asasi setiap orang maka
diatur pula kewajiban dasar manusia antara lain menghormati hak asasi orang
lain.
§
Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.
Pengertian warga Negara dan penduduk
Warga Negara :
Rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam
hubungannya dengan Negara
Dalam hubungannya dengan Negara, warga Negara
mempunyai kewajiban terhadap Negara
2
Asas-asas Kewarganegaraan
Asas Ius –Sanguines dan Asas Ius –Soli
Asas Ius – Sanguines adalah asas keturunan
Asas Ius – Soli adalah asas daerah kelahiran
Di Indonesia menggunakan Asas Ius-Soli
3
Bipratida dan Apatrida
Bipratida :
Kewarganegaraan rangkap
Apatrida : Tanpa Kewarganegaraan
4
Hak dan kewajiban warga Negara menurut UUD 1945 termuat
dalam pasal 27 s.d pasal 31 ( baca UUD 1945 )
5
Hak dan kewajiban bela Negara
Pengertian
Bela Negara :
tekad, sikap dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu
dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air dan kesadaran
hidup berbangsa dan bernegara
Wujud dari usaha bela Negara adalah kesiapan dan
kerelaan setiap warga Negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan,
kedaulatan Negara persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah
Indonesia, dan yuridis nasional serta nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
Dasar pembelaan Negara adalah :
Pasal 27 ayat 2 :
Warga Negara berhak menentukan kebijakan Negara
Warga Negara perlu turut serta dalam pembelaan Negara
_ Motivasi
dalam pembelaan Negara antara lain :
1)
Pengalaman sejarah RI
2)
Kedudukan wilayah geografi dan strategis
3)
Keadaan penduduk yang besar
4)
Kekayaan sumber daya alam
5)
Perkembangan dan kemajuan IPTEK
6)
Bencana perang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar