UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
MATA KULIAH : PKn
BOBOT : 3 SKS
MATERI : DEMOKRASI INDONESIA
PERTEMUAN
5
A.
DEMOKRASI DAN IMPLEMENTASINYA
Telaah tentang demokrasi tidak dapat dilepaskan dari pembahasan tentang
peranan Negara dan masyarakat alasannya:
1.
Hampir semua Negara di dunia telah menjadikan demokrasi
sebagai asas penyelenggaraan Negara yang fundamental.
2.
Demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah
memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan Negara.
Implementasi
demokrasi dalam pemerintahan telah melahirkan beberapa sistim demokrasi antara
lain:
a.
Sistim Presidensial
Yaitu
menyejajarkan antara parlemen ( DPR ) dan presiden dengan dua kedudukan yaitu
presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.
b.
Sistim Parlementer.
Sistim
ini meletakkan pemerintah dipimpin oleh perdana mentri . Kepala Negaranya diduduki oleh raja, presiden dsb
c.
Sistim Referendum
Meletakkan
pemerintah sebagai bagian ( badan pekerja ) dari parlementer.
Kesimpulannya
: asas demokrasi menjadi model terbaik bagi dasar penyelenggaraan Negara , karena penyelenggaraan berbeda-beda
maka implementasinyapun berbeda-beda.
B.
ARTI DAN PERKEMBANGAN DEMOKRASI
1.
Arti Demokrasi
·
Secara etimologis demokrasi berasal dari bahasa Yunani .
Demos = rakyat, Keratos = kekuasaan. Demokrasi = rakyat yang berkuasa
·
Maka pemerintahan demokrasi adalah dari rakyat,
oleh rakyat, untuk rakyat.
·
Dalam penerapannya demokrasi di Negara-negara di
dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi
masing-masing sesuai dengan cirri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu
Negara
·
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara
memberikan pengertian bahwa :
Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak
dan kemauan rakyat atau suatu pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat
sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan ada di tangan rakyat.
·
Dalam hubungan ini HENRY B MAYO mengatakan bahwa
sistim politik demokrasi adalah sistim yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan
umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara
efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas
prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya
kebebasan politik.
·
Meskipun demokrasi meletakkan posisi rakyat yang
berkuasa namun dalam implementasinya dianggap ambigius ( berarti ganda ) karena
tidak ada ketentuan mengenai lembaga-lembaga untuk melaksanakan demokrasi dan
cara-cara yang dipakai untuk melaksanakan demokrasi . Satu porsi peran
penyelenggaraan Negara dan peranan rakyat dalam penyelengggaraan Negara.
2. PERKEMBANGAN
DEMOKRASI
a.
Demokrasi lahir di Yunani pada abad ke 4 masehi.
Demokrasi yang dipraktekkan adalah demokrasi langsung artinnya hak rakyat untuk
membuat keputusan dijalankan secara langsung.
b.
G.agasan Demokrasi Leyop ( 600-1400 )
Bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa yan melahirkan
structural yang feudal. Kehidupan social spiritual dikuasai oleh Paus dan
pejabat-pejabat agama . Sedangkan kehidupan politiknya ditandai dengan
perebutan kekuasaan.
c.
Lahirnya Dokumen Magna Charta
Magna Charta adalah piagam yang berisi
perjanjian antara beberapa bangsawan dan raja John.
Piagam tersebut berisi:
1)
Kekuasaan Raja harus dibatasi
2)
Hak asasi manusia lebih penting dari pada kedaulatan
Raja.
d. Munculnya
Aliran Renaesance
Renaesance
= aliran yang menghidupkan kembali minat baca pada sastra Yunani kuno. Maka
renaesance mematahkan semua ikatan dan melahirkan kebebasan bertindak dan
berpikir. Dan bertindak sebagai manusia yang bebas tidak boleh orang lain
membatasi dengan ikatan-ikatan.
e. Terjadinya Reformasi
Yaitu terjadinya
revolusi agama yang semula menunjukkan perbaikan keadaan gereja katolik tetapi
berkembang menjadi asas-asas protestanisme. Hal ini mengakibatkan perang selama
30 tahun dan lahirlah perjanjian perdamaian West Pholia ( 1648 ).
f.
Dari masa reformasi dan renaesance lahirlah tentang
kebebasan politik rakyat.
Maka muncullah
kecaman-kecaman terhadap raja yang absolute .
g.
Muncullah kesadaran tentang hak-hak politik rakyat
dalam suatu asas yang disebut DEMOKRASI.
·
Menurut John Locke hak politik rakyat meliputi :
1)
Hak atas hidup ( live )
2)
Hak kebebasan (
liberal )
3)
Hak memiliki ( property )
·
Menurut Montesqui
Agar hak politik terjamin maka perlu Trias Politika,
yaitu system pemisahan antara kekuasaan legislative, eksekutif dan yudikatif,
maka muncullah demokrasi.
Legislatif : Pembuat Undang-undang.
Eksekutif : Pelaksana Undang-undang
Yudikatif : Pengawas Undang-undang
C.
BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
1.
Menurut Torres Demokrasi dapat dilihat dari dua aspek
yaitu formal demokrasi dan substansi demokrasi..
·
Formal demokrasi menunjuk pada system
pemerintahan.
·
Substansi demokrasi.
2.
Pelaksanaan system demokrasi
Demokrasi system
Presidensial
·
Menekankan pemilihan presiden secara langsung
oleh rakyat.
·
Kekuasaan menjalankan pemerintahan sepenuhnya
ada pada presiden
·
Presiden adalah kepala Negara dan kepala
pemerintahan ( diterapkan di AS dan Indonesia )
·
Demokrasi system parlementer
·
Menekankan hubungan yang menyatu antara
kekuasaan eksekutif dan legislative.
·
Kepala eksekutif ada di tangan perdana mentri.
·
Kepala Negara berada di tangan presiden , raja
atau ratu.
Bentuk Demokrasi
1.
Demokrasi Liberal
·
Dibentuk berdasarkan filsafat manusia adalah
sebagai mahluk individu yang bebas ( faham ini menjurus otoriter )
·
Partisipasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil
rakyat.
·
Terjadi persaingan bebas diseluruh bidang
kehidupan ( politik, ekonomi, social,
budaya ).
2.
Demokrasi satu partai dan
komunisme
·
Lahir atas kenyataan bahwa demokkrasi liberal
menciptakan kesenjangan dalam masyarakat.
·
Masyarakat membentuk unit-unit kecil sendiri.
·
Dari masyarakat kecil mereka membentuk
perwakilan untuk menjadi wakil / delegasi ketingkat yang lebih besar.
·
Perwakilan/delegasi dapat ditarik kembali oleh
masyarakat yang diwakilinya.
·
Para delegasi melaksanakan amanat rakyatnya.
3. Demokrasi
Pancasila
Demokrasi
yng mengutamakan keseimbangan antara hak idividu dan hak orang lain.
Ciri-cirinya:
1)
Musyawarah mufakat
2)
Berasaskan kekeluargaan
3)
Tidak merugikan kepentingan orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar