2.8 Isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin
dan Penyelenggaraan Praktik Bidan yang mengatur kewenangan bidan sebagai
berikut:
Bidan dalam
menjalankan praktik, berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
·
pelayanan kesehatan ibu
·
pelayanan kesehatan anak
·
pelayanan kesehatan reproduksi
perempuan dan keluarga berencana.
1.
Pelayanan kesehatan ibu
(1)
Pelayanan kesehatan ibu diberikan pada masa pra hamil, kehamilan, masa
persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan.
(2) Pelayanan kesehatan ibu
meliputi:
·
pelayanan konseling pada masa pra
hamil
·
pelayanan antenatal pada kehamilan
normal
·
pelayanan persalinan normal
·
pelayanan ibu nifas normal
·
pelayanan ibu menyusui
·
pelayanan konseling pada masa antara
dua kehamilan.
(3) Bidan
dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk:
·
episiotomi
·
penjahitan luka jalan lahir tingkat
I dan II
·
penanganan kegawat-daruratan,
dilanjutkan dengan perujukan
·
pemberian tablet Fe pada ibu hamil
·
pemberian vitamin A dosis tinggi
pada ibu nifas
·
fasilitasi/bimbingan inisiasi
menyusu dini dan promosi air susu ibu eksklusif
·
pemberian uterotonika pada manajemen
aktif kala tiga dan postpartum
·
penyuluhan dan konseling
·
bimbingan pada kelompok ibu hamil
·
pemberian surat keterangan kematian
·
pemberian surat keterangan cuti
bersalin.
2.
Pelayanan kesehatan anak
Pelayanan kesehatan anak diberikan
pada bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah.
Bidan dalam memberikan pelayanan
kesehatan anak berwenang untuk:
1.
melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan
hipotermi, inisiasi menyusu dini, injeksi Vitamin K 1,
perawatan bayi baru lahir pada masa
neonatal (0 - 28 hari), dan perawatan tali pusat
2.
penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
3.
penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
4.
pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah
5.
pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
6.
pemberian konseling dan penyuluhan
7.
pemberian surat keterangan kelahiran
8.
pemberian surat keterangan kematian.
3.
Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
Bidan dalam
memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana,
berwenang untuk:
1.
memberikan penyuluhan dan konseling
kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
2.
memberikan alat kontrasepsi oral dan
kondom.
Selain kewenangan tersebut bidan
yang menjalankan program Pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan
meliputi:
·
pemberian alat kontrasepsi suntikan,
alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah
kulit
·
asuhan antenatal terintegrasi dengan
intervensi khusus penyakit kronis tertentu dilakukan di bawah supervisi dokter
·
penanganan bayi dan anak balita
sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
·
melakukan pembinaan peran serta
masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan
penyehatan lingkungan
·
pemantauan tumbuh kembang bayi, anak
balita, anak pra sekolah dan anak sekolah
·
melaksanakan pelayanan kebidanan
komunitas
·
melaksanakan deteksi dini, merujuk
dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian
kondom, penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA)
serta penyakit lainnya
·
pelayanan kesehatan lain yang
merupakan program Pemerintah
Pelayanan alat kontrasepsi bawah
kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit,
dan penanganan Infeksi Menular Seksual (IMS) dan Narkotika Psikotropika dan Zat
Adiktif lainnya (NAPZA) hanya dapat dilakukan oleh bidan yang dilatih untuk
itu.
Bagi bidan yang menjalankan praktik
di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan di
luar kewenangannya.
Daerah yang tidak memiliki dokter adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. Dalam hal daerah tersebut telah terdapat dokter, kewenangan bidan dimaksud tidak berlaku.
Daerah yang tidak memiliki dokter adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. Dalam hal daerah tersebut telah terdapat dokter, kewenangan bidan dimaksud tidak berlaku.
Untuk bidan praktik mandiri harus memenuhi
persyaratan meliputi:
·
memiliki tempat praktik, ruangan
praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan, serta peralatan untuk
menunjang pelayanan kesehatan bayi, anak balita dan prasekolah yang memenuhi
persyaratan lingkungan sehat
·
menyediakan maksimal 2 (dua) tempat
tidur untuk persalinan
·
memiliki sarana, peralatan dan obat
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Perbedaan bermakna Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
900/Menkes/SK/VII/2002 adalah bahwa bidan hanya memberikan pelayanan antenatal
pada kehamilan normal, pelayanan persalinan normal dan pelayanan ibu nifas
normal dimana di Kepmenkes Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 diberikan kewenangan
persalinan abnormal, demikian juga dengan imunisasi bidan hanya diperkenankan
memberikan pelayanan alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim,
dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit dalam rangka menjalankan
program pemerintah. Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota akan menugaskan
bidan praktik mandiri tertentu untuk melaksanakan program Pemerintah.
2.6 Isi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
900/Menkes/SK/VII/2002kewenangan bidan diatur begitu luas
sebagai berikut:
Bidan dalam menjalankan praktiknya
berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
1. Pelayanan
kebidanan yang ditujukan kepada ibu dan anak.
Pelayanan kepada ibu diberikan pada masa
pranikah, prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, menyusui dan
masa antara (periode interval). Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada
masa bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balita dan masa pra sekolah.
(1) Pelayanan
kebidanan kepada ibu meliputi:
·
penyuluhan dan konseling
·
pemeriksaan fisik
·
pelayanan antenatal pada kehamilan
normal
·
pertolongan pada kehamilan abnormal
yang mencakup ibu hamil dengan abortus iminens, hiperemesis gravidarum tingkat
I, preeklamsi ringan dan anemi ringan
·
pertolongan persalinan normal
·
pertolongan persalinan abnormal,
yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban
pecah dini (KPD) tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir,
distosia karena inersia uteri primer, post term dan pre term
·
pelayanan ibu nifas normal
·
pelayanan ibu nifas abnormal yang
mencakup retensio plasenta, renjatan dan infeksi ringan
·
pelayanan dan pengobatan pada
kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan
penundaan haid.
(2)
Pelayanan kebidanan kepada anak meliputi :
·
pemeriksaan bayi baru lahir
·
perawatan tali pusat
·
perawatan bayi
·
resusitasi pada bayi baru lahir
·
pemantauan tumbuh kembang anak
·
pemberian imunisasi
·
pemberian penyuluhan.
Dalam keadaan
tidak terdapat dokter yang berwenang pada wilayah tersebut, bidan dapat
memberikan pelayanan pengobatan pada penyakit ringan bagi ibu dan anak sesuai
dengan kemampuannya.
Bidan dalam
memberikan pelayanan kebidanan kepada ibu, berwenang untuk :
·
memberikan imunisasi
·
memberikan suntikan pada penyulit
kehamilan, persalinan dan nifas
·
mengeluarkan placenta secara manual
·
bimbingan senam hamil
·
pengeluaran sisa jaringan konsepsi
·
episiotomi
·
penjahitan luka episiotomi dan luka
jalan lahir sampai tingkat II
·
amniotomi pada pembukaan serviks
lebih dari 4 cm
·
pemberian infus
·
pemberian suntikan intramuskuler
uterotonika, antibiotika dan sedativa
·
kompresi bimanual
·
versi ekstraksi gemelli pada
kelahiran bayi kedua dan seterusnya
·
vacum ekstraksi dengan kepala bayi
di dasar panggul
·
pengendalian anemi
·
meningkatkan pemeliharaan dan
penggunaan air susu ibu
·
resusitasi pada bayi baru lahir
dengan asfiksia
·
penanganan hipotermi
·
pemberian minum dengan sonde /pipet
·
pemberian obat-obat terbatas,
melalui lembaran permintaan obat sesuai dengan Formulir VI terlampir
·
pemberian surat keterangan kelahiran
dan kematian.
2. Pelayanan
keluarga berencana;
Bidan dalam
memberikan pelayanan keluarga berencana berwenang untuk :
·
memberikan obat dan alat kontrasepsi
oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit
dan kondom
·
memberikan penyuluhan/konseling
pemakaian kontrasepsi
·
melakukan pencabutan alat
kontrasepsi dalam rahim
·
melakukan pencabutan alat
kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit
·
memberikan konseling untuk pelayanan
kebidanan, keluarga berencana dan kesehatan masyarakat.
3. Pelayanan
kesehatan masyarakat
Bidan dalam
memberikan pelayanan kesehatan masyarakat berwenang untuk :
·
pembinaan peran serta masyarakat
dibidang kesehatan ibu dan anak
·
memantau tumbuh kembang anak
·
melaksanakan pelayanan kebidanan
komunitas
·
melaksanakan deteksi dini,
melaksanakan pertolongan pertama, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi
Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif
lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.
Dalam
keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan selain kewenangan
pelayanan ditujukan untuk penyelamatan jiwa. Bidan dalam menjalankan praktik
perorangan harus memenuhi persyaratan yang meliputi tempat dan ruangan praktik,
tempat tidur, peralatan, obat-obatan dan kelengkapan administrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar