Rabu, 03 Juni 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010



2.8 Isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan yang mengatur kewenangan bidan sebagai berikut:
Bidan dalam menjalankan praktik, berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
·                      pelayanan kesehatan ibu
·                      pelayanan kesehatan anak
·                      pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
1. Pelayanan kesehatan ibu
(1) Pelayanan kesehatan ibu diberikan pada masa pra hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan.
(2) Pelayanan kesehatan ibu meliputi:
·       pelayanan konseling pada masa pra hamil
·       pelayanan antenatal pada kehamilan normal
·       pelayanan persalinan normal
·       pelayanan ibu nifas normal
·       pelayanan ibu menyusui
·       pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan.
(3) Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk:
·            episiotomi
·            penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
·            penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
·            pemberian tablet Fe pada ibu hamil
·            pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
·            fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini dan promosi air susu ibu eksklusif
·            pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum
·            penyuluhan dan konseling
·            bimbingan pada kelompok ibu hamil
·            pemberian surat keterangan kematian
·            pemberian surat keterangan cuti bersalin.
2. Pelayanan kesehatan anak
Pelayanan kesehatan anak diberikan pada bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah.
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan anak berwenang untuk:
1.    melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan
hipotermi, inisiasi menyusu dini, injeksi Vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada    masa neonatal (0 - 28 hari), dan perawatan tali pusat
2.    penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
3.    penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
4.    pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah
5.    pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
6.    pemberian konseling dan penyuluhan
7.    pemberian surat keterangan kelahiran
8.    pemberian surat keterangan kematian.
3. Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, berwenang untuk:
1.        memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
2.         memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom.
Selain kewenangan tersebut bidan yang menjalankan program Pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan meliputi:
·       pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
·       asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu dilakukan di bawah supervisi dokter
·       penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
·       melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan
·       pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah
·       melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
·       melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya
·       pelayanan kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah
Pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan penanganan Infeksi Menular Seksual (IMS) dan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) hanya dapat dilakukan oleh bidan yang dilatih untuk itu.
Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangannya.
Daerah yang tidak memiliki dokter adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. Dalam hal daerah tersebut telah terdapat dokter, kewenangan bidan dimaksud tidak berlaku.
Untuk bidan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi:
·       memiliki tempat praktik, ruangan praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan, serta peralatan untuk menunjang pelayanan kesehatan bayi, anak balita dan prasekolah yang memenuhi persyaratan lingkungan sehat
·       menyediakan maksimal 2 (dua) tempat tidur untuk persalinan
·       memiliki sarana, peralatan dan obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Perbedaan bermakna Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 adalah bahwa bidan hanya memberikan pelayanan antenatal pada kehamilan normal, pelayanan persalinan normal dan pelayanan ibu nifas normal dimana di Kepmenkes Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 diberikan kewenangan persalinan abnormal, demikian juga dengan imunisasi bidan hanya diperkenankan memberikan pelayanan alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit dalam rangka menjalankan program pemerintah. Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota akan menugaskan bidan praktik mandiri tertentu untuk melaksanakan program Pemerintah.
2.6 Isi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002kewenangan bidan diatur begitu luas sebagai berikut:
       Bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
1. Pelayanan kebidanan yang ditujukan kepada ibu dan anak.
       Pelayanan kepada ibu diberikan pada masa pranikah, prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, menyusui dan masa antara (periode interval). Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balita dan masa pra sekolah.
(1) Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi:
·           penyuluhan dan konseling
·           pemeriksaan fisik
·           pelayanan antenatal pada kehamilan normal
·           pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus iminens, hiperemesis gravidarum tingkat I, preeklamsi ringan dan anemi ringan
·           pertolongan persalinan normal
·           pertolongan persalinan abnormal, yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, post term dan pre term
·           pelayanan ibu nifas normal
·           pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup retensio plasenta, renjatan dan infeksi ringan
·           pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
(2) Pelayanan kebidanan kepada anak meliputi :
·            pemeriksaan bayi baru lahir
·            perawatan tali pusat
·            perawatan bayi
·            resusitasi pada bayi baru lahir
·            pemantauan tumbuh kembang anak
·            pemberian imunisasi
·            pemberian penyuluhan.
Dalam keadaan tidak terdapat dokter yang berwenang pada wilayah tersebut, bidan dapat memberikan pelayanan pengobatan pada penyakit ringan bagi ibu dan anak sesuai dengan kemampuannya.
Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada ibu, berwenang untuk :
·           memberikan imunisasi
·           memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas
·           mengeluarkan placenta secara manual
·           bimbingan senam hamil
·           pengeluaran sisa jaringan konsepsi
·           episiotomi
·           penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai tingkat II
·           amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm
·           pemberian infus
·           pemberian suntikan intramuskuler uterotonika, antibiotika dan sedativa
·           kompresi bimanual
·           versi ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan seterusnya
·           vacum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul
·           pengendalian anemi
·           meningkatkan pemeliharaan dan penggunaan air susu ibu
·           resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
·           penanganan hipotermi
·           pemberian minum dengan sonde /pipet
·           pemberian obat-obat terbatas, melalui lembaran permintaan obat sesuai dengan Formulir VI terlampir
·           pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian.
2. Pelayanan keluarga berencana;
Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana berwenang untuk :
·       memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom
·       memberikan penyuluhan/konseling pemakaian kontrasepsi
·       melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim
·       melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit
·       memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan, keluarga berencana dan kesehatan masyarakat.
3. Pelayanan kesehatan masyarakat
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat berwenang untuk :
·           pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan anak
·           memantau tumbuh kembang anak
·           melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
·           melaksanakan deteksi dini, melaksanakan pertolongan pertama, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.
Dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan selain kewenangan pelayanan ditujukan untuk penyelamatan jiwa. Bidan dalam menjalankan praktik perorangan harus memenuhi persyaratan yang meliputi tempat dan ruangan praktik, tempat tidur, peralatan, obat-obatan dan kelengkapan administrasi.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar