Dasar Hukum Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kelelahan Mata akibat Radiasi Monitor
|
Dasar hukum dari
Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Indonesia adalah Undang Undang No. 1
Tahun 1970 tentang Kesehatan & Keselamatan Kerja. Produk hukum ini
mengatur kesehatan dan keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di
darat, didalam tanah, di permukaan air maupun di udara, yang berada dalam
wilayah kekuasaan hukum Indonesia.
Beberapa
Definisi Berkaitan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Apakah Tempat Kerja Itu?
Tempat kerja ialah
tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana
tenaga kerja bekerja, atau sering memasuki tempat kerja untuk keperluan suatu
usaha dan dimana terdapat sumber-sumber bahaya Termasuk tempat kerja ialah
semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian
atau berhubung dengan tempat kerja tersebut.
Apakah yang Dimaksud Kesehatan Kerja?
Kesehatan kerja
adalah suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang bebas dari
penyakit atau gangguan kesehatan serta menunjukan kemampuan untuk berinteraksi
dengan lingkungan dan pekerjaannya
Kondisi kesehatan seseorang ditentukan oleh empat faktor:
Kondisi kesehatan seseorang ditentukan oleh empat faktor:
1.
Lingkungan: fisik (alami atau
buatan), kimia (organik atau anorganik), biologi (virus, mikroorganisme) dan
sosial (ekonomi, pendidikan, pekerjaan)
2.
Perilaku: sikap, kebiasaan, tingkah
laku
3.
Pelayanan kesehatan: pencegahan,
perawatan, rehabilitasi
4.
Genetik: bakat bawaan individu
Definisi Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja
(Occupational Safety) secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan
upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah
tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan
karyanya.
Dari segi keilmuan
diartikan sebagai pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan
terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Hazard, Risk, Incident, Accident
·
Hazard
(potensi bahaya) adalah segala
hal yang berpotensi mengakibatkan cedera, penyakit atau kerugian pada tenaga
atau instansi kerja
·
Risk
(resiko) adalah
kemungkinan terwujudkan suatu potensi bahaya
·
Incident
(nyaris celaka) adalah suatu
peristiwa tak diinginkan dimana dengan keadaan yang sedikit berbeda akan
mengakibatkan bahaya bagi manusia, harta benda dan proses
·
Accident
(kecelakaan kerja) adalah
suatu peristiwa tak diinginkan yang merugikan manusia, merusak harta benda atau
menimbulkan kerugian terhadap proses
Kinerja Pekerja
Dipengaruhi oleh
faktor:
·
Beban kerja: beban fisik, mental dan
sosial
·
Kapasitas kerja: pendidikan,
ketrampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, gizi
·
Lingkungan kerja: fisik, kimia,
biologik, ergonomik, aspek sosial
Definisi Kesehatan dan KeselamatanKerja
K3 adalah suatu
sistem program yang dibuat bagi pekerja dan pengusaha sebagai upaya mencegah
timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan
kerja.
Upaya pencegahan
dilakukan dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan
kerja dan penyakit akibat hubungan kerja serta tindakan antisipatif bila
terjadi kecelakaan kerja
Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
·
Mencegah dan mengurangi kecelakaan;
·
Mencegah, mengurangi dan memadamkan
kebakaran;
·
Mencegah dan mengurangi bahaya
peledakan;
·
Memberi kesempatan atau jalan menyelematkan
diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
·
Memberikan pertolongan pada
kecelakaan;
·
Memberi alat-alat perlindungan diri
pada para pekerja;
·
Mencegah dan mengendalikan timbul
atau menyebar-luaskan suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan
angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
·
Mencegah dan mengendalikan timbulnya
penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikhis, peracunan, infeksi dan
penularan;
·
Memperoleh penerangan yang cukup dan
sesuai;
·
Menyelenggarakan suhu dan lembab
udara yang baik;
·
Menyelenggarakan penyegaran udara
yang cukup;
·
Memelihara kebersihan, kesehatan dan
ketertiban;
·
Memperoleh keserasian antara tenaga
kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
·
Mengamankan dan memperlancar
pengangkutan orang, binatang, tanaman atau batang;
·
Mengamankan dan memelihara segala
jenis bangunan;
·
Mengamankan dan memperlancar
pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
·
Mencegah terkena aliran listrik yang
berbahaya;
Komputer dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) merupakan aspek yang pertama harus diperhatikan setiap
melakukan kerja, termasuk ketika bekerja dengan komputer. Hasil penelitian
mengungkapkan bahwa bekerja dengan komputer dapat menyebabkan gangguan
kesehatan bahkan keselamatan
Komputer dan Kesehatan Kerja
·
Posisi tubuh, posisi peralatan
komputer, pencahayaan ruangan, dan kondisi lingkungan sangat mempengaruhi
kesehatan dan kenyamanan saat berkerja dengan komputer
·
Pengguna komputer dapat menderita
nyeri kepala, nyeri otot, Nyeri tulang (bahu, pergelangan tangan, leher,
punggung, dan pinggang bagian bawah).
·
Pengguna komputer dapat terserang
penyakit lain seperti kesemutan, badan bengkak, anggota badan kaku, sakit
ginjal, mata merah, berair, nyeri, dan bahkan gangguan penglihatan.
Komputer dan Keselamatan Kerja
·
Komputer memakai sumber tenaga
listrik tegangan tinggi, maka dengan itu harus berusaha mencegah terjadinya
resiko tersengat listrik
Prinsip
Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam Teknologi Informasi
Posisi tubuh
·
Gunakan kursi ideal dilengkapi
sandaran. Kursi idela bisa disetel ketinggiannya serta bisa diputar.
·
Sandaran harus berada sedikitnya 50
mm diatas permukaan bidang kerja.
·
Sandaran tidak menjadikan tubuh
membungkuk.
·
Sudut antara tubuh dan paha harus
melebihi 100 derajat.
Posisi mata
·
Layar monitor harus berada dibawah
level mata, supaya pandangan mata tidak mendongak ke atas
Posisi tangan
·
Sudut antara lengan atas dan lengan
bawah sedikitnya 1000.
·
Posisi lengan bawah harus lurusd
sejajar bidang kerja.
Potensi
Bahaya Disekitar Komputer
Casing CPU
·
Casing CPU terbuat dari bahan
logam
Perangkat Catudaya menempel pada casing CPU Catudaya menggunakan saluran fasa negatif sumber listrik untuk sistim pentanahannya (grounding) . Grounding catudaya terhubung ke body
Perangkat Catudaya menempel pada casing CPU Catudaya menggunakan saluran fasa negatif sumber listrik untuk sistim pentanahannya (grounding) . Grounding catudaya terhubung ke body
Potensi bahaya: sengatan listrik
ketika memegang casing CPU tanpa memakai alas kaki kering
Monitor
·
Layar monitor memancarkan radiasi
elektromagnetik berupa sinar katoda
Potensi bahaya: mata cepat lelah dan iritasi
Potensi bahaya: mata cepat lelah dan iritasi
Kabel Catudaya
·
Merupakan jalur aliran listrik
tegangan tinggi
Potensi bahaya: sengatan listrik bila ada bagian kabel yang lecet dan terbuka
Potensi bahaya: sengatan listrik bila ada bagian kabel yang lecet dan terbuka
Keyboard
·
Posisi dan ketinggian keyboard yang
kurang tepat terhadap bidang kerja bisa menyebabkan gangguan pada sendi pergelangan
tangan dan ruas jari-jari
Potensi bahaya: nyeri terus-menerus
pada sendi pergelangan tangan dan ruas-ruas jari.
Repetitive
Strain Injury (RSI)
RSI merupakan sindroma sakit berkepanjangan dari otot tendon
tangan atau sindroma kaku pada saluran tulang pergelangan tangan (carpal).
Kelelahan mata
·
Kurangi efek silau dengan
menempatkan monitor didalam ruangan pada posisi yang tidak memantulkan sinar
dari sumber cahaya lain
·
Setel brightness dan contrast sinar
dari layar monitor pada level yang nyaman untuk mata
·
Sering-sering mengedipkan mata untuk
menjaga mata tidak cepat kering
·
Sesekali memandang jauh keluar
ruangan
Latihan Peregangan
Duduk di depan komputer untuk jangka lama sering menyebabkan
leher dan pundak kaku serta adakalanya sakit pada pinggang bawah. Lakukan
peregangan setiap jam atau kapan saja anda merasa kaku, bisa juga berdiri dan
berjalan berkeliling kapan saja bila diperlukan. Anda akan merasa lebih baik!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar